Kamis, 17 April 2008

Pemenang Pilgubsu: Golput!


Medan, (Analisa)

Pemenang Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) yang berlangsung Rabu (16/4) sebenarnya adalah ‘golput’ atau tidak menggunakan hak pilihnya. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA ketika menyampaikan hasil quick count lembaganya bekerjasama dengan Jaringan Isu Publik (JIP) di Hotel Grand Angkasa.

Menurut Denny partisipasi masyarakat Sumatera Utara dalam Pilgubsu ini sangat rendah yakni antara 57-58 persen. Ini artinya yang tidak mempergunakan hak pilihnya mencapai 42-43 persen.

“Jumlah warga yang tidak menggunakan hak suaranya ini merupakan yang terbesar dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia,” ungkapnya sambil mengatakan, rendahnya partisipasi masyarakat salah satunya disebabkan mereka mengganggap siapapun yang menang tidak akan mengubah keadaan mereka.

Rendah

Di samping itu lanjut Denny, persentase kemenangan pasangan Syamsul Arifin-Gatot Pudjonugroho (Syampurno) termasuk sangat kecil tidak mencapai 30 persen. “Di banding daerah lainnya, persentase ini sangat kecil karena tidak sampai meraih 30 persen sudah bisa menang,” ujarnya.

Sejauh ini kata Denny pasangan yang menang selalu meraih suara di atas 30 persen. “Dalam pemilihan gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) saja yang calonnya lebih dari lima pasangan, pasangan pemenang meraih suara lebih dari 30 persen,” ungkapnya.

Secara hukum kata Denny, kemenangan dengan persentase di atas 25 persen tidak masalah sebab sesuai dengan undang-undang sudah dianggap sebagai pemenang.

Namun secara politik lanjutnya, kemenangan dengan persentase yang sangat rendah itu sangat berat tantangannya. “Dalam 100 hari masa kerjanya, pasangan ini harus membuat program kerja yang kongkrit yang hasilnya bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Penyebab Utama

Sementara itu menurut pantauan di lapangan, penyebab utama masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya tidak semata-mata karena masyarakat malas datang ke tempat pemungutan suara (TPS) atau tidak punya pilihan karena tidak percaya pada salah satu pasangan, tapi juga karena disebabkan amburadulnya aparat pelaksana Pilgubsu.

Sampai pada hari ‘H’ pemungutan suara, masih banyak warga yang tidak punya kartu pemilih. Sesuai dengan ketentuan, warga yang tidak punya kartu pemilih bisa menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) asal terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Tapi masalahnya, banyak warga yang tidak tahu dimana TPS yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya. Sejumlah warga yang tidak punya kartu pemilih mengeluh karena tidak tahu harus mengecek kemana TPS-nya.

Di kawasan Marindal dan Kelurahan Binjai, Kecamatan Denai misalnya, banyak warga yang harus mengecek ke kantor kepala desa dan kelurahan di sana untuk mengetahui di mana TPS-nya. Anehnya ketika sampai ke TPS, kartu pemilih beserta undangan masih di tangan petugas PPS.

Ketika hal itu ditanyakan, mereka menjawab tidak tahu alamat yang bersangkutan. Padahal seperti yang dikeluhkan warga, bukan sekali ini saja mereka menggunakan hak pilihnya. Sebelumnya saat pemilihan legislatif dan presiden tidak ada masalah.

Soal banyaknya pemilih yang golput juga disampaikan Sekda Kota Medan Drs Afifuddin Lubis saat meninjau KPU Kota Medan guna mengetahui perkembangan pelaksanaan Pilgubsu di Medan.

Berdasarkan data yang dibacanya didinding KPU Medan, tampak penurunan partisipasi masyarakat Kota Medan pada setiap event pilkada atau pemilu sehingga meningkatkan angka golput (pemilih yang tidak memilih-red).

Afifuddin memaparkan pada Pilpres 2004 lalu jumlah pemilih yang menyalurkan hak suaranya berkisar 996.079 orang. Kemudian Pilpres putaran II berkisar 938.791 orang sedangkan pada Pilkada Walikota Medan turun lagi hingga 781.813 orang.

Pada Pilgubsu 2008 kali ini, juga diperkirakan partisipasi pemilih diperkirakan lebih rendah lagi.

Hal senada juga dibenarkan Ketua KPU Medan Ir Nelly Armayanti, di mana pada beberapa TPS terlihat sepi diduga sebagai dampak munculnya berbagai pemasalahan seputar pemilih sehingga sebahagian masyarakat memilih golput.

Dia berasumsi, munculnya suara golput kali ini disebabkan beberapa hal di antaranya sikap apatis masyarakat terhadap lima kandidat pasangan cagubsu sehingga menyebabkan dirinya malas ke TPS. Kemudian, disebabkan masih adanya warga yang tidak terdaftar di dalam DPT.

Ditambah lagi sebahagian warga tidak menerima kartu pemilih maupun c6kwk sehingga beberapa warga yang tidak proaktif (pasif) cenderung memilih golput. (rrs/aru/sug)

800 Warga Medan Area Protes, Tak Dapat Kartu Pemilih

MEDAN, WASPADA Online

Sebanyak 800 orang lebih masyarakat lingkungan VI Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Rabu (16/4) siang, mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) X karena mereka tidak mendapat kartu pemilihan.

Kedatangan ratusan warga itu sempat menghentikan kegiatan pencoblosan di TPS tersebut. Warga yang belum mendapat kartu pemilih menganggap pendataan untuk pemilih di kecamatan tidak merata. Warga minta dilakukan pemilihan ulang.

Kepala Lingkungan (Kepling) VI, Erwin, kepada wartawan mengatakan, pendataannya sebenarnya merata, seluruhnya sudah didata. Kemudian data untuk pemilih dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Sumatera Utara (Sumut) dengan berupa kaset VCD.

Namun herannya, disaat mendapat kiriman dari pihak KPUD Sumut ternyata data yang diberikan berbeda dengan data yang telah dikirim sebelumnya. Akibatnya, banyak masyarakat tidak mendapat kartu pemilihan untuk pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara (Sumut).

Para masyarakat yang datang ke TPS tersebut setelah mendapat penjelasan dari Kepling langsung tenang dan membubarkan dirinya masing-masing. Dalam aksi protes tersebut tidak sempat terjadi keributan ataupun tindakan anarkis.

Sementara itu, Dian Ayu, seorang warga Medan malah menerima 2 kartu pemilih. Dia mendapatkan satu kartu dari alamat lama sebelum menikah, dan satu dari alamat barunya. "Saya heran kenapa masih bisa dapat kartu dari alamat lama." (m39)

Sejumlah Advokat Siapkan Gugatan Janji Kampanye

Medan, WASPADA Online

Sejumlah advokat (praktisi hukum) di Kota Medan membentuk Tim Kepastian Hukum Janji-Janji Gubernur/Wakil Gubernur periode 2008 – 2013 dan siapkan gugatan legal standing dan class action.

Advokat/praktisi hukum (pengacara) tersebut terdiri dari Amar Hanafi, SH selaku Ketua Tim Perumus Sementara, Mahidin Sembiring, SH (Wakil Ketua), Hadiningtyas, SH, Adi Mansar, SH, Julfikar, SH, Azwir Agusm SH, Hendra, SH, Agam Sandan, SH, Riswan H. Sugian, SH dan Zulham Effendi, SH, M.Hum.

Demikian dijelaskan Ketua Tim Perumus Sementara Amar Hanafi didampingi Wakil Ketua Mahidin Sembiring, kepada wartawan, Selasa (15/4) seusai pertemuan di Garuda Plaza Hotel, Medan.

Disebutkannya, latar belakang pembentukan tim kepastian hukum tersebut, antara lain, selama 14 hari kelima pasangan Cagubsu telah menyampaikan kampanye masing-masing. Juga, mengemukakan visi dan misi serta program-program yang dapat disebut janji.

Janji-janji yang telah diinventarisir oleh tim, lanjut Amar, akan mundur jika dalam tiga tahun tidak tercapai kesejahteraan, meningkatkan infrastruktur ekonomi rakyat Sumut, menciptakan rasa aman, tidak akan terjadi pemadaman listrik di Sumut dan lain sebagainya. "Kita tidak apriori terhadap janji-janji tersebut, karena merupakan cara untuk mendulang suara," ujar Amar.

Sedangkan terbentuknya tim, kata dia, adalah untuk mengawal secara hukum realisasi janji-janji Gubsu/Wagubsu 2008 – 2013 yang terpilih dan mengharapkan peran serta masyarakat untuk mengingat, mencatat, mendokumentasikan dan mengumpulkan janji-janji dalam kampanye Cagubsu/Cawagubsu.

Sementara, Mahidin menambahkan, diakui sampai saat ini belum ada praktik hukum yang dapat dijadikan rujukan jika terhadap janji-janji kampanye KDH dapat digugat dengan pendekatan formal legalistik.

Namun, lanjutnya, terhadap janji-janji tersebut sebenarnya dapat digugat dengan pendekatan hukum, karena di mata hukum, janji adalah utang yang wajib diselesaikan, dibayar dan dipenuhi oleh setiap orang.

Dengan demikian, tambahnya, masyarakat Sumut dapat mengajukan gugatan legal standing atau class action dengan dasar perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 1365 KUH Perdata.

Selain itu, bisa dilakukan gugatan tata usaha negara atas kebijakan-kebijakan gubernur/wakil gubernur yang tidak memenuhi janji kampanyenya, atau dapat membuat pengaduan secara pidana dengan dasar melakukan penipuan publik sebagaimana Pasal 378 KUH Pidana. (m34) (ags)

Partisipasi Pemilih Hanya 63,08%

*Di Binjai Tertinggi, Di Pakpak Barat Terendah

MEDAN, WASPADA Online

Ketua Desk Pilkada Sumut mengatakan partisipasi warga Sumut yang datang ke TPS untuk memilih gubsu-wagubsu periode 2008-2013 rendah. Dari 8,482 juta orang yang terdata yang disampaikan 25 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten/kota hingga pukul 16.30 hanya 63,08 persen.

"Partisipasi pemilih tertinggi datang dari Binjai dengan 85 persen, terendah dari Kabupaten Pakpak Bharat dengan 40 persen," kata Ketua Desk Pilkada Sumut Drs H Muhyan Tambuse dalam keterangan pers di Kantor Badan Informasi dan Komunikasi Sumut, kemarin.

Menurut Muhyan, kecilnya partisipasi pemilih Pilgubsu, antara lain adanya anggapan masyarakat, bahwa agenda demokrasi sudah sebagai rutinitas saja. Kemungkinan lainnya, bisa jadi karena dari lima figur yang tampil bukan merupakan calon yang kebanyakan didukung atau diinginkan masyarakat.

"Dari 35 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang saya pantau langsung, tidak ditemukan adanya partisipasi pemilih yang mencapai 70 persen ke atas. Malah di salah satu TPS, saya menemukan partisipasi pemilih hanya mencapai 30 persen saja," ujar Muhyan, didampingi Asisten Tata Pemerintahan Setdaprovsu Hasiholan Silaen, SH, Kepala Badan Infokom Sumut Drs H Eddy Syofian MAP, Kepala Biro Otda Sumut Drs Bukit Tambunan dan Ketua KPUD Medan Ir Nelly Armayanti MSP.

Menurut Muhyan, kecilnya partisipasi pemilih Pilgubsu , sudah diprediksi jauh hari sebelum hari pencoblosan, Rabu 16 April 2008. Karena itu, Muhyan yang juga Sekdaprovsu menegaskan, untuk antisipasi terhadap kecilnya persentase pemilih itu, berbagai langkah sudah dilakukan antara lain melakukan pendataan pemilih yang dimulai 1 Agustus 2007, dan berakhir 30 Oktober 2007. Kemudian, hasil pendataan penduduk oleh pemerintah berupa Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pilkada (DP4) yang diserahkan ke KPUD untuk diverifikasi dan dimutakhirkan menjadi Daftar Pemilih Semantara (DPS).

Sudah Maksimal

Sebelum DPS ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgubsu, lanjut Muhyan, KPUD Sumut, kabupaten/kota memberi kesempatan kepada warga untuk melihat apakah namanya terdaftar atau tidak dalam DPS. Setelah itu, KPUD Sumut menetapkan DPT Pilgubsu yang jumlahnya mencapai 8,482 juta lebih, dengan 22.992 TPS tersebar di 25 kabupaten dan kota. (m19)

Hasil Resmi 25 April

*Irham Sesalkan Penayangan Quick Count

MEDAN, WASPADA Online

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut, Irham Buana Nasution mengatakan hasil penghitungan resmi total perolehan suara seluruh pasangan Cagub/Cawagub Sumut diumumkan pada Jumat, 25 April 2008.

"Jadi hasil quick countyang sudah diumumkan beberapa lembaga penelitian itu bukanlah data final dan data resmi KPUD Sumut," katanya kepada wartawan di Kantor KPUD Sumut, Jln Perintis Kemerdekaan, Rabu (16/4), menanggapi hasil quick count Pilgubsu yang dilansir beberapa media massa.

Menurut Irham, data final perolehan suara Pilgubsu adalah hasil rekapitulasi seluruh perolehan suara di seluruh TPS (tempat pemungutan suara) yang telah disediakan KPUD Sumut. "Jadi bukan hanya berdasarkan beberapa TPS seperti metodenya quick count," kata Irham.

Menurut Irham, proses penghitungan itu dilakukan secara manual di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dilakukan di masing-masing TPS, kemudian tingkat KPUD kabupaten/kota dan terakhir di tingkat KPUD Sumut. Dijelaskannya, jadwal penghitungan rekapitulasi perolehan suara diperkirakan pada 16-20 April dilakukan di tingkat PPK, 20-22 April di tingkat KPUD kabupaten/kota, dan 23-25 April di tingkat KPUD Sumut.

Dalam kesempatan itu, Irham menyesalkan penayangan hasil quick count yang dilakukan beberapa lembaga penelitian pada hari pemilihan 16 April 2008. Menurutnya hal itu melanggar UU No.10/2008 tentang Pemilu. Dijelaskannya, merujuk kepada Pasal 245 No.10/2008 disebutkan bahwa hasil quick count (penghitungan cepat), survei, jajak pendapat, baru boleh dipublikasikan paling cepat satu hari setelah pencoblosan atau pada 17 April 2008.

"Mereka (lembaga penelitian yang melakukan quick count–red) seharusnya menghormati undang-undang agar ke depannya jangan menjadi perbedaan tafsir tentang hasil Pemilu," kata Irham dan menambahkan, selain penghitungan secara manual, penghitungan surat suara di berbagai tingkatan penyelenggara, KPUD Sumut juga akan melakukan penghitungan berdasarkan formulir C1 (formulir hasil penghitungan di tingkat TPS). Menurut jadwal, formulir C1 saat ini sudah berada di KPUD kabupaten/kota. (h11)

Di DS, Syampurno Unggul, TriBen Ngejar, Waras Ngekor

Lubukpakam, WASPADA Online

Perhitungan sementara di beberapa TPS di wilayah Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, Batang Kuis dan Galang sekitarnya pasangan Cagub/Wagub Syamsul Arifin dan Gatot Pujo Nugroho mendominasi suara yang cukup signifikan.

Unggulnya Cagub Syampurno urutan 5 ini terlihat di TPS III, Kelurahan Jati Sari, di mana tempat Bupati Deli Serdang, Drs. H. Amri Tambunan, melakukan pencoblosan, Umma,49, TriBen,120, RE,17, Waras,54, dan Syampurno,168.

Di TPS I Lubuk Pakam I-II terbilang TPS yang paling cepat menyelesaikan penghitungan suara sekira pukul 13.20, Umma,25, TriBen,21, RE,18, Waras, 51, dan Syampurno,78, dengan jumlah pemilih 195 abstain 2 sedangkan yang tidak memlih 158 orang. Di TPS 7 Bakaran Batu, Umma,27, TriBen,53, RE,5, Waras,46, Syampurno,145, batal 3 suara.

Keunggulan pasangan Syampurno juga terlihat di TPS V Desa Dalu X A Tanjung Morawa di mana Akhiruddin, LC anggota DPRD DS dari Fraksi PKS melakukan pencoblosan, Umma,18, TriBen,58, RE,8, Waras,17, Syampurno,198, menyusul di beberapa TPS di Desa yang sama, TPS VI, Umma,25, Triben,25, RE,10, Waras,25, Syampurno,123, di TPS VII, Umma,41, Triben,20, RE,8, Waras,39, Syampurno,186, TPS VIII Umma,18, Triben,32, RE,3, Waras,16, Syampurno,152.

Keunggulan Syampurno yang paling signifikan juga terjadi di TPS I Batang Kuis, di mana tokoh masyarakat setempat Drs. OK Khaidar Aswan melakukan pencoblosan, Umma, 22, TriBen,34, RE,4, Waras,62 dan Syampurno,233, sedangkan di TPS Desa Jaharun B Galang, Umma,237, TriBen,599, RE,169, Waras,185, Syampurno ,665.

Pantauan, saat jalannya pemungutan suara suasana Kota Lubuk Pakam terlihat lengang. Kelelangan perkotaan Lubuk Pakam bukan memberikan jawaban banyaknya warga yang berkumpul di TPS, malah sebaliknya, di beberapa TPS juga terlihat sepi, dan warga yang datang ke TPS tidak secara serentak.

“Lengangnya Kota Lubuk Pakam bukan berarti warga antusias ke TPS, bisa jadi sebagian warga memanfaatkan hari libur pada Pilgubsu malah berpergian ke luar kota ,” ungkap seorang warga.

Tidak antusiasnya warga untuk datang mencoblos ke TPS juga dilihat dari beberapa TPS tersisanya kartu akibat tidak datangnya bersangkutan untuk melakukan pemilihan. Namun tidak datanya sebagian warga ke TPS tidak mempengaruhi jalannya pemungutan suara, dikarenakan pihak penyelenggara pemungutan suara di TPS telah menentukan waktu menunggu datangnya pemilih sampai pukul 13.00.

Bahkan sempat terjadi aksi tegang leher di beberapa TPS di sekitar Lubuk Pakam, dimana warga yang tidak mendapatkan kartu pemilih sempat bersikeras untuk ikut melakukan pencoblosan dengan menggunakan KTP. Namun petugas di TPS tidak berani menuruti aturan menggunakan KTP, lantas menganjurkan agar yang merasa keberatan meminta petunjuk dari KPU Deli Serdang.

Kebetulan saja saat itu Ketua KPU Sumut Irham Buana ke KPU Deli Serdang pada Rabu (16/4), lantas Irham Buana menegaskan, tidak diperbolehkan pemilih menggunakan KTP jika dirinya tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap.

Seperti di wilayah Kecamatan Batangkuis, diperkirakan sekitar seribuan warga masyarakat di daerah itu pada hari pelaksanaan Pilgubsu tidak melakukan pencoblosan selain karena tidak memperoleh kartu tanda pemilih serta surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara dan undangan dari petugas KPPS juga namanya tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

H Wakidi Irawady tokoh masyarakat di Batangkuis Pekan yang tidak mendapat kartu tanda pemilih serta surat pemberitahuan karena merasa mempunyai hak pada hari pemungutan mendatangi lokasi TPS. Tapi karena namanya tidak terdaftar dalam DPT sebagaimana yang dipajang di depan pintu masuk TPS, upayanya untuk memberikan hak demokrasinya sebagai warga negara tidak terlaksana.

Setelah mengetahui kalau dirinya tidak dapat memberikan hak suaranya, dengan nada kesal penerima penghargaan pembaca terlama Waspada ini langsung meninggalkan lokasi TPS. Hal yang sama juga dialami Daniel Tanjung,48 warga Jalan Utama Batangkuis Pekan bersama istri dan anaknya karena namanya tidak terdaftar dalam DPT, hak suaranya tidak dapat diberikannya.

Padahal menurut Daniel Tanjung yang merupakan Kepala Dusun dan staf di pemerintahan Desa Batangkuis Pekan, namanya dan nama istri serta anaknya telah didaftar petugas saat pendaftaran beberapa waktu lalu.

Banyaknya warga masyarakat di wilayah kecamatan Batangkuis yang tidak dapat melaksanakan pencoblosan pada Pilgubsu karena namanya tidak terdaftar dalam DPT dibenarkan Camat Batangkuis Dedi Maswardy S.Sos yang dikonfirmasi melalui telefon selularnya, Rabu (16/4).

Namun menurut Dedi, tidak adanya nama warga di daerahnya dalam DPT kemungkinan DPT dari wilayah Kecamatan Batangkuis terkirim ke wilayah lain. Seperti terjadi di Kecamatan Percut Sei Tuan, DPT dari Kecamatan Beringin terkirim ke Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Selain di Kecamatan Batangkuis kondisi yang sama juga terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Biru-Biru, Beringin dan Percut Sei Tuan karena nama warga tidak terdaftar dalam DPT mengakibatkan cukup banyak warga tidak dapat melakukan pencoblosan.

Harus Bertanggung jawab

Menyikapi mengapa ada masyarakat yang tidak mendapatkan kartu pemilih, Syarifudin Rosha, menuding kalau Dinas Kependudukan Deli Serdang harus bertanggung jawab atas kesalahan pendataan jumlah pemilih. “Kita sesalkan mengapa terjadi kesalahan dalam pendataan,” kata Rosha menjelaskan kalau dalam APBD 2007 sudah dianggarkan dana Rp1,4 miliar untuk mendata penduduk dalam pelaksanaan Pilkada.

Rosha juga menegaskan, jika penyimpangan dana untuk pendataan persiapan Pilkada,”kita minta PPK melakukan penyelidikan sejauhmana penggunaan anggaran pendataan sehingga terjadi kekeliruan jumlah pemilih hampir diseluruh wilayah Deli Serdang.”

Begitupun Rosha mengimbau kepada warga yang tidak ikut dalam pemilihan Pilgubsu untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga situasi yang kondusif untuk mensukseskan Pilgubsu,” karena ada juga kesalahan pada masyarakat sesudah terdaftar sebagai pemilih sementara lantas masyarakat bersangkutan tidak lagi ingin mengetahui apakah dirinya sudah termasuk dalam pendaftar tetap,” katanya, inipun tidak terlepas kurangnya sosialisasi dari KPU, khususnya KPU Deli Serdang kepada masyarakat.(a06/a05)

Senin, 18 Februari 2008

KODE DAERAH RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

NO

AREA

PROVINSI

DAERAH

1.

01

Prov. NAD

B.Aceh,Lhok Seumawe, Lhangsa

2.

02

Prov. Sumatera Utara

Medan,Tj.Bl.Asahan

3.

03

Prov. Sumatera Barat

Padang,Paya Kumbuh, Lbk.Linggau

4.

04

Prov. Riau

Pakan Baru, Dumai, Air Molek, Duri

5.

05

Prov. Jambi

Jambi

6.

06

Prov. Sumatera Selatan

Palembang, Lahat

7.

07

Prov. Bengkulu

Bengkulu

8.

08

Prov. Lampung

Bandar Lampung

9.

09

DKI Jakarta

Salemba, Kp.Rambutan

10.

10

Prov. Jawa Barat

Cibinong, Cinere,Depok,Cimahi, Bekasi,

11.

11

Prov. Jawa Tengah

Kendal, Salatiga,Magelang,Banjar Negara

12.

12

Daerah Istimewa Jogya

Jogya

13.

13

Prov. Jawa Timur

Surabaya, Malang, Sidoarjo,Madiun, Batu

14.

14

Prov. Bali

Nusa Dua, Den Pasar, Kuta, Sanur

15.

15

Prov. Nusa Tenggara Brt

Mataram, Lombok

16.

16

Prov. Nusa Tenggara Tmr

Kupang, Maumere, Ende

17.

17

-

-

18.

18

Prov. Kalimantan Timur

Samarinda, Bontang, Muara Wahau, Kutai,

19.

19

Prov. Kalimantan Selatan

Banjarmasin

20.

20

Prov. Kalimantan Tengah

Palangka Raya, P. Bun, Kuala Kapuas.

21.

21

Prov. Kalimantan Barat

Pontianak, Ketapang, Mempawah,

22.

22

Prov. Sulawesi Utara

Menado, Bitung, Tahuna,Minahasa

23.

23

Prov. Sulawesi Tengah

Palu

24.

24

Prov. Sulawesi Selatan

Makasar, Mamuju, Tlk. Bone

25.

25

Prov. Sulawesi Tenggara

Kendari

26.

26

Prov. Maluku

Ambon

27.

27

Prov. Irian Jaya/Papua

Timika, Mimika,Jaya Pura, Manokwari,

28.

28

Prov. Maluku Utara

Flores

29.

29

-

-

30.

30

Prov. Banten

Tanggerang, Serang

31.

31

Prov. Pulau Babel

Tj.Pandan.Pangkal Pinang, Belitung

32.

32

Prov. Gorontalo

Gorontalo

33.

33

Prov. Kepri

P. Batam, Tj.Pinang, Tj.Balai Karimun

Senin, 04 Februari 2008

Depkes Kerjasama Dengan BMG dan RAPI

01-09-2006
Untuk meningkatkan koordinasi pemanfaatan data dan informasi serta langkah yang cepat, tepat dan terpadu dalam penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana di Indonesia, Departemen Kesehatan menjalin kerja sama dengan Badan Meteorologi & Geofisika (BMG) dan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).
Kerja sama berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak.

Penandatanganan kerja sama dilakukan Sekretaris Jenderal Depkes, dr. Sjafii Ahmad, MPH dengan Kepala BMG Ir. Sri Woro B. Harijono, MSc dan Ketua Umum RAPI Pusat, H. Dharma Udaya Nasution di kantor Depkes Jakarta tanggal 1 September 2006.

Menurut Sesjen, kerja sama dengan BMG dimaksudkan untuk mengantisipasi perubahan cuaca/iklim dan perilaku alam sekitar kita yang sangat bermanfaat dalam kesiapan di bidang kesehatan. Selain data tentang kejadian gempa dan tsunami, informasi BMG juga dapat dipakai untuk analisis epidemiologis penyakit menular tertentu yang menimbulkan KLB seperti musim hujan dengan demam berdarah, musim kemarau dengan diare dan sebagainya.

Kecepatan informasi BMG dengan segala akibatnya akan lebih bermakna bila didukung oleh informasi dari penduduk yang mengalami akibat langsung bencana, karena itu Depkes bekerja sama dengan RAPI untuk mendapatkan informasi langsung dari lapangan. Pengalaman selama ini menunjukkan, bencana selalu diikuti dengan kerusakan sarana telekomunikasi. Lingkup kerja sama dengan BMG, Depkes menyusun rencana kegiatan penanggulangan krisis kesehatan yang disebabkan oleh aktivitas alam, menyediakan fasilitas untuk akses data dan informasi BMG, memanfaatkan data dan informasi dari BMG untuk kesiapsiagaan penanggulangan krisis kesehatan serta memberikan umpan balik pemanfaatan data dan informasi BMG.

Sementara BMG menyusun rencana kegiatan untuk penyediaan data dan informasi, menyampaikan data dan informasi prakiraan secara cepat meliputi prakiraan cuaca harian/mingguan, prakiraan hujan bulanan, prakiraan musim hujan/kemarau, informasi gempa dan tsunami, dalam keadaan tertentu dan mendesak, BMG dapat memberikan data dan informasi yang diperlukan serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.

Kerjasama dengan RAPI meliputi penyiapan sistem jaringang informasi dari lokasi kejadian ke Posko Pusat Penanggulangan Krisis (PPK) di Depkes, menginformasi setiap kejadian krisis dan masalah kesehatan lain yang terjadi di seluruh Indonesia ke Posko PPK secepatnya, menyampaikan informasi tentang perkembangan kejadian krisis dan masalah kesehatan lain ke Posko PPK di Depkes serta melakukan monitoring dan evaluasi.

Segala pembiayaan akibat kesepakan kerjasama tersebut dibebankan kepada masing-masing pihak dan sumber lain yang tidak mengikat.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-522 3002 atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.idThis e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it .

Diambil dari: http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=1907&Itemid=698

http://rapi-nusantara.net/index.php?option=com_content&task=view&id=30&Itemid=1


Kamis, 17 Januari 2008

Daftar Call Sign 10-28 Daerah 02 Sumatera Utara

CALL BOOK Daerah 02 Sumut


  • JZ 02 OP ( Ketua Daerah 02 Sumatera Utara )
  • JZ 02 OM
  • JZ 02 BIA
  • JZ 02 OB
  • JZ 02 BIL
  • JZ 02 BDI
  • JZ 02 HR
  • JZ 02 YO
  • JZ 02 ELE
  • JZ 02 BPK
  • JZ 02 BLA
  • JZ 02 SH
  • JZ 02 BKF
  • JZ 02 BMC
  • JZ 02 BLX
  • JZ 02 AWD
  • JZ 02 BKC
  • JZ 02 BKC
  • JZ 02 BWA
  • JZ 02 BTG
  • JZ 02 AGS
  • JZ 02 AYE (Wak Ayub)
  • JZ 02 BBS
  • JZ 02 BGN
  • JZ 02 AGY
  • JZ 02 ACU
  • JZ 02 BZR
  • JZ 02 BTR
  • JZ 02 ANT (suprianto)
  • JZ 02 EBO
  • JZ 02 BGS
  • JZ 02 BWW (wawan)
  • JZ 02 ARI
  • JZ 02 AGG
  • JZ 02 BBG
  • JZ 02 ABC (Kelly)
  • JZ 02 AWT (Cimot)
  • JZ 02 NE
  • JZ 02 SH
  • JZ 02 RH
  • JZ 02 WAK
  • JZ 02 ES
  • JZ 02 SQ
  • JZ 02 VBS
  • JZ 02 NEY
  • JZ 02 KBA
  • JZ 02 VPM
  • JZ 02 ASE
  • JZ 02 KPL
  • JZ 02 NRR (Ali Topan)
  • JZ 02 NPD
  • JZ 02 NTR
  • JZ 02 BSA
  • JZ 02 BWW (Bang Wawan)
  • JZ 02 BAB (boyke)
  • JZ 02 BHZ (Kripik)
  • JZ 02 NCB (Salim)
  • JZ 02 SP

10 Code Radio Antar Penduduk Indonesia

10 - 1 = Sulit didengar / Penerimaan buruk
10 - 2 = Jelas didengar / Penerimaan baik
10 - 3 = Berhenti mengudara / Memancar
10 - 4 = Benar / Dimengerti
10 - 5 = Ada pesan untuk disampaikan
10 - 6 = Sedang sibuk, kecuali ada berita penting
10 - 7 = Mengalami kerusakan / Tidak dapat mengudara
10 - 8 = Tidak ada kerusakan / Dapat mengudara
10 - 9 = Mohon diulangi
10 - 10 = Penyampaian berita selesai
10 - 11 = Berbicara terlalu cepat
10 - 12 = Mengundurkan diri karena ada tamu
10 - 13 = Laporan kedaan cuaca / Jalan
10 - 14 = Informasi
10 - 15 = Informasi sudah disampaikan
10 - 16 = Mohon di jemput / Diambil di
10 - 17 = Ada urusan penting
10 - 18 = Sesuatu untuk kita
10 - 19 = Bukan untuk Anda, harap kembali
10 - 20 = Lokasi / Posisi
10 - 21 = Kontak / hubungan memalalui Telepon
10 - 22 = Melaporlangsung ke
10 - 23 = Menunggu / Stand-by
10 - 24 = Selesai melaksanakan tugas
10 - 25 = Dapatkah menghubungi / kontak dengan
10 - 26 = Pesanan terakhir kurang diperhatikan
10 - 27 = Pindah ke jalur / Channal
10 - 28 = Nama Panggilan / Call - Sign
10 - 29 = Waktu hubungan / kontak selesai
10 - 30 = Tidak mentaati peraturan
10 - 31 = Antenna yang dipergunakan
10 - 32 = Radio check / Laporan sinyal & Modulasi
10 - 33 = Keadaan darurat / Emerigency
10 - 34 = Butuh bantuan, ada kesulitan di stasiun ini
10 - 35 = Informasi rahasian
10 - 36 = Jam berapa waktu yang tepat
10 - 37 = Perlu mobil derek / Kran di
10 - 38 = Perlu Ambulance di
10 - 39 = Pesan sudah disampaikan
10 - 40 = Perlu Dokter
10 - 42 = Ada kecelakaan di
10 - 43 = Ada kemacetan lalu-lintas di
10 - 44 = Ada pesan untuk anda
10 - 45 = Dalam jangkauan mohon melapor
10 - 46 = Memerlukan Montir
10 - 50 = Mohon kosongkan jalur / Channal
10 - 60 = Apakah ada pesan selanjutnya
10 - 62 = Tidak dimengerti, melalui telepon saja
10 - 63 = Tugas / Pekerjaan dilanjutkan di
10 - 64 = Pekerjaan telah selesai / bersih
10 - 65 = Menunggu berita selanjutnya
10 - 67 = Semua unit setuju
10 - 69 = Pesanan telah diterima
10 - 70 = Kebakaran di
10 - 71 = Pesawat KRAP (RIG) yang dipakai
10 - 73 = Kurangi kecepatan di
10 - 74 = Tidak / negatip
10 - 75 = Menyebabkan / Penyebab gangguan
10 - 76 = Dalam menuju perjalanan ke
10 - 77 = Belum / tidak kontak
10 - 81 = Pesankan kamar di hotel
10 - 82 = Pesanan kamar untuk
10 - 84 = Nomor telepon
10 - 85 = Alamat
10 - 89 = Butuh montir radio
10 - 90 = Gangguan pesawat TV ( TVI )
10 - 91 = Berbicara dekat microphone
10 - 92 = Pemancar perlu di stel ( Adjust )
10 - 93 = Apakah frequency sudah tepat ?
10 - 94 = Berbicara agak panjang ( Long Call Tune )
10 - 95 = Mengudara dengan sinyal setiap 5 detik
10 - 97 = Test jarum di pesawat ( check )
10 - 99 = Tugas selesai, semua selamat
10 - 100 = Akan ke kamar mandi
10 - 200 = Perlu bantuan POLISI di
10 - 300 = Perlu bantuan Pemadam Kebakaran di
10 - 400 = Perlu bantuan Peneriban Umum di
10 - 500 = Perlu bantuan Provost di
10 - 600 = Perlu bantuan Garnizum di

Welcome To Blog Rapi 02 Sumut

Kami dari Radio Antar Penduduk Indonesia, Daerah 02 Sumatera Utara. mencoba memperkenalkan kepada dunia maya tentang keberadaan kami.
Dalam menjalankan roda organisasi. dengan semboyan " Rukun diudara, Akrab didarat, Penggalang persatuan dan Kesatuan, Ikhlas membantu sesama / Masyarakat " Mari kita jalin Persatuan Dan Kesatuan Antar Rapi Dari Sabang Sampai Merauke.
Akhir kata, kami mohon dukungan dari saudara-saudara RAPI seluruh Indonesia, dan kita makin per-erat hubungan antar RAPI seluruh Indonesia, melalui website ini.