Kamis, 17 April 2008

Pemenang Pilgubsu: Golput!


Medan, (Analisa)

Pemenang Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) yang berlangsung Rabu (16/4) sebenarnya adalah ‘golput’ atau tidak menggunakan hak pilihnya. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA ketika menyampaikan hasil quick count lembaganya bekerjasama dengan Jaringan Isu Publik (JIP) di Hotel Grand Angkasa.

Menurut Denny partisipasi masyarakat Sumatera Utara dalam Pilgubsu ini sangat rendah yakni antara 57-58 persen. Ini artinya yang tidak mempergunakan hak pilihnya mencapai 42-43 persen.

“Jumlah warga yang tidak menggunakan hak suaranya ini merupakan yang terbesar dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia,” ungkapnya sambil mengatakan, rendahnya partisipasi masyarakat salah satunya disebabkan mereka mengganggap siapapun yang menang tidak akan mengubah keadaan mereka.

Rendah

Di samping itu lanjut Denny, persentase kemenangan pasangan Syamsul Arifin-Gatot Pudjonugroho (Syampurno) termasuk sangat kecil tidak mencapai 30 persen. “Di banding daerah lainnya, persentase ini sangat kecil karena tidak sampai meraih 30 persen sudah bisa menang,” ujarnya.

Sejauh ini kata Denny pasangan yang menang selalu meraih suara di atas 30 persen. “Dalam pemilihan gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) saja yang calonnya lebih dari lima pasangan, pasangan pemenang meraih suara lebih dari 30 persen,” ungkapnya.

Secara hukum kata Denny, kemenangan dengan persentase di atas 25 persen tidak masalah sebab sesuai dengan undang-undang sudah dianggap sebagai pemenang.

Namun secara politik lanjutnya, kemenangan dengan persentase yang sangat rendah itu sangat berat tantangannya. “Dalam 100 hari masa kerjanya, pasangan ini harus membuat program kerja yang kongkrit yang hasilnya bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Penyebab Utama

Sementara itu menurut pantauan di lapangan, penyebab utama masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya tidak semata-mata karena masyarakat malas datang ke tempat pemungutan suara (TPS) atau tidak punya pilihan karena tidak percaya pada salah satu pasangan, tapi juga karena disebabkan amburadulnya aparat pelaksana Pilgubsu.

Sampai pada hari ‘H’ pemungutan suara, masih banyak warga yang tidak punya kartu pemilih. Sesuai dengan ketentuan, warga yang tidak punya kartu pemilih bisa menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) asal terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Tapi masalahnya, banyak warga yang tidak tahu dimana TPS yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya. Sejumlah warga yang tidak punya kartu pemilih mengeluh karena tidak tahu harus mengecek kemana TPS-nya.

Di kawasan Marindal dan Kelurahan Binjai, Kecamatan Denai misalnya, banyak warga yang harus mengecek ke kantor kepala desa dan kelurahan di sana untuk mengetahui di mana TPS-nya. Anehnya ketika sampai ke TPS, kartu pemilih beserta undangan masih di tangan petugas PPS.

Ketika hal itu ditanyakan, mereka menjawab tidak tahu alamat yang bersangkutan. Padahal seperti yang dikeluhkan warga, bukan sekali ini saja mereka menggunakan hak pilihnya. Sebelumnya saat pemilihan legislatif dan presiden tidak ada masalah.

Soal banyaknya pemilih yang golput juga disampaikan Sekda Kota Medan Drs Afifuddin Lubis saat meninjau KPU Kota Medan guna mengetahui perkembangan pelaksanaan Pilgubsu di Medan.

Berdasarkan data yang dibacanya didinding KPU Medan, tampak penurunan partisipasi masyarakat Kota Medan pada setiap event pilkada atau pemilu sehingga meningkatkan angka golput (pemilih yang tidak memilih-red).

Afifuddin memaparkan pada Pilpres 2004 lalu jumlah pemilih yang menyalurkan hak suaranya berkisar 996.079 orang. Kemudian Pilpres putaran II berkisar 938.791 orang sedangkan pada Pilkada Walikota Medan turun lagi hingga 781.813 orang.

Pada Pilgubsu 2008 kali ini, juga diperkirakan partisipasi pemilih diperkirakan lebih rendah lagi.

Hal senada juga dibenarkan Ketua KPU Medan Ir Nelly Armayanti, di mana pada beberapa TPS terlihat sepi diduga sebagai dampak munculnya berbagai pemasalahan seputar pemilih sehingga sebahagian masyarakat memilih golput.

Dia berasumsi, munculnya suara golput kali ini disebabkan beberapa hal di antaranya sikap apatis masyarakat terhadap lima kandidat pasangan cagubsu sehingga menyebabkan dirinya malas ke TPS. Kemudian, disebabkan masih adanya warga yang tidak terdaftar di dalam DPT.

Ditambah lagi sebahagian warga tidak menerima kartu pemilih maupun c6kwk sehingga beberapa warga yang tidak proaktif (pasif) cenderung memilih golput. (rrs/aru/sug)

800 Warga Medan Area Protes, Tak Dapat Kartu Pemilih

MEDAN, WASPADA Online

Sebanyak 800 orang lebih masyarakat lingkungan VI Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Rabu (16/4) siang, mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) X karena mereka tidak mendapat kartu pemilihan.

Kedatangan ratusan warga itu sempat menghentikan kegiatan pencoblosan di TPS tersebut. Warga yang belum mendapat kartu pemilih menganggap pendataan untuk pemilih di kecamatan tidak merata. Warga minta dilakukan pemilihan ulang.

Kepala Lingkungan (Kepling) VI, Erwin, kepada wartawan mengatakan, pendataannya sebenarnya merata, seluruhnya sudah didata. Kemudian data untuk pemilih dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Sumatera Utara (Sumut) dengan berupa kaset VCD.

Namun herannya, disaat mendapat kiriman dari pihak KPUD Sumut ternyata data yang diberikan berbeda dengan data yang telah dikirim sebelumnya. Akibatnya, banyak masyarakat tidak mendapat kartu pemilihan untuk pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara (Sumut).

Para masyarakat yang datang ke TPS tersebut setelah mendapat penjelasan dari Kepling langsung tenang dan membubarkan dirinya masing-masing. Dalam aksi protes tersebut tidak sempat terjadi keributan ataupun tindakan anarkis.

Sementara itu, Dian Ayu, seorang warga Medan malah menerima 2 kartu pemilih. Dia mendapatkan satu kartu dari alamat lama sebelum menikah, dan satu dari alamat barunya. "Saya heran kenapa masih bisa dapat kartu dari alamat lama." (m39)

Sejumlah Advokat Siapkan Gugatan Janji Kampanye

Medan, WASPADA Online

Sejumlah advokat (praktisi hukum) di Kota Medan membentuk Tim Kepastian Hukum Janji-Janji Gubernur/Wakil Gubernur periode 2008 – 2013 dan siapkan gugatan legal standing dan class action.

Advokat/praktisi hukum (pengacara) tersebut terdiri dari Amar Hanafi, SH selaku Ketua Tim Perumus Sementara, Mahidin Sembiring, SH (Wakil Ketua), Hadiningtyas, SH, Adi Mansar, SH, Julfikar, SH, Azwir Agusm SH, Hendra, SH, Agam Sandan, SH, Riswan H. Sugian, SH dan Zulham Effendi, SH, M.Hum.

Demikian dijelaskan Ketua Tim Perumus Sementara Amar Hanafi didampingi Wakil Ketua Mahidin Sembiring, kepada wartawan, Selasa (15/4) seusai pertemuan di Garuda Plaza Hotel, Medan.

Disebutkannya, latar belakang pembentukan tim kepastian hukum tersebut, antara lain, selama 14 hari kelima pasangan Cagubsu telah menyampaikan kampanye masing-masing. Juga, mengemukakan visi dan misi serta program-program yang dapat disebut janji.

Janji-janji yang telah diinventarisir oleh tim, lanjut Amar, akan mundur jika dalam tiga tahun tidak tercapai kesejahteraan, meningkatkan infrastruktur ekonomi rakyat Sumut, menciptakan rasa aman, tidak akan terjadi pemadaman listrik di Sumut dan lain sebagainya. "Kita tidak apriori terhadap janji-janji tersebut, karena merupakan cara untuk mendulang suara," ujar Amar.

Sedangkan terbentuknya tim, kata dia, adalah untuk mengawal secara hukum realisasi janji-janji Gubsu/Wagubsu 2008 – 2013 yang terpilih dan mengharapkan peran serta masyarakat untuk mengingat, mencatat, mendokumentasikan dan mengumpulkan janji-janji dalam kampanye Cagubsu/Cawagubsu.

Sementara, Mahidin menambahkan, diakui sampai saat ini belum ada praktik hukum yang dapat dijadikan rujukan jika terhadap janji-janji kampanye KDH dapat digugat dengan pendekatan formal legalistik.

Namun, lanjutnya, terhadap janji-janji tersebut sebenarnya dapat digugat dengan pendekatan hukum, karena di mata hukum, janji adalah utang yang wajib diselesaikan, dibayar dan dipenuhi oleh setiap orang.

Dengan demikian, tambahnya, masyarakat Sumut dapat mengajukan gugatan legal standing atau class action dengan dasar perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 1365 KUH Perdata.

Selain itu, bisa dilakukan gugatan tata usaha negara atas kebijakan-kebijakan gubernur/wakil gubernur yang tidak memenuhi janji kampanyenya, atau dapat membuat pengaduan secara pidana dengan dasar melakukan penipuan publik sebagaimana Pasal 378 KUH Pidana. (m34) (ags)

Partisipasi Pemilih Hanya 63,08%

*Di Binjai Tertinggi, Di Pakpak Barat Terendah

MEDAN, WASPADA Online

Ketua Desk Pilkada Sumut mengatakan partisipasi warga Sumut yang datang ke TPS untuk memilih gubsu-wagubsu periode 2008-2013 rendah. Dari 8,482 juta orang yang terdata yang disampaikan 25 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten/kota hingga pukul 16.30 hanya 63,08 persen.

"Partisipasi pemilih tertinggi datang dari Binjai dengan 85 persen, terendah dari Kabupaten Pakpak Bharat dengan 40 persen," kata Ketua Desk Pilkada Sumut Drs H Muhyan Tambuse dalam keterangan pers di Kantor Badan Informasi dan Komunikasi Sumut, kemarin.

Menurut Muhyan, kecilnya partisipasi pemilih Pilgubsu, antara lain adanya anggapan masyarakat, bahwa agenda demokrasi sudah sebagai rutinitas saja. Kemungkinan lainnya, bisa jadi karena dari lima figur yang tampil bukan merupakan calon yang kebanyakan didukung atau diinginkan masyarakat.

"Dari 35 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang saya pantau langsung, tidak ditemukan adanya partisipasi pemilih yang mencapai 70 persen ke atas. Malah di salah satu TPS, saya menemukan partisipasi pemilih hanya mencapai 30 persen saja," ujar Muhyan, didampingi Asisten Tata Pemerintahan Setdaprovsu Hasiholan Silaen, SH, Kepala Badan Infokom Sumut Drs H Eddy Syofian MAP, Kepala Biro Otda Sumut Drs Bukit Tambunan dan Ketua KPUD Medan Ir Nelly Armayanti MSP.

Menurut Muhyan, kecilnya partisipasi pemilih Pilgubsu , sudah diprediksi jauh hari sebelum hari pencoblosan, Rabu 16 April 2008. Karena itu, Muhyan yang juga Sekdaprovsu menegaskan, untuk antisipasi terhadap kecilnya persentase pemilih itu, berbagai langkah sudah dilakukan antara lain melakukan pendataan pemilih yang dimulai 1 Agustus 2007, dan berakhir 30 Oktober 2007. Kemudian, hasil pendataan penduduk oleh pemerintah berupa Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pilkada (DP4) yang diserahkan ke KPUD untuk diverifikasi dan dimutakhirkan menjadi Daftar Pemilih Semantara (DPS).

Sudah Maksimal

Sebelum DPS ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgubsu, lanjut Muhyan, KPUD Sumut, kabupaten/kota memberi kesempatan kepada warga untuk melihat apakah namanya terdaftar atau tidak dalam DPS. Setelah itu, KPUD Sumut menetapkan DPT Pilgubsu yang jumlahnya mencapai 8,482 juta lebih, dengan 22.992 TPS tersebar di 25 kabupaten dan kota. (m19)

Hasil Resmi 25 April

*Irham Sesalkan Penayangan Quick Count

MEDAN, WASPADA Online

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut, Irham Buana Nasution mengatakan hasil penghitungan resmi total perolehan suara seluruh pasangan Cagub/Cawagub Sumut diumumkan pada Jumat, 25 April 2008.

"Jadi hasil quick countyang sudah diumumkan beberapa lembaga penelitian itu bukanlah data final dan data resmi KPUD Sumut," katanya kepada wartawan di Kantor KPUD Sumut, Jln Perintis Kemerdekaan, Rabu (16/4), menanggapi hasil quick count Pilgubsu yang dilansir beberapa media massa.

Menurut Irham, data final perolehan suara Pilgubsu adalah hasil rekapitulasi seluruh perolehan suara di seluruh TPS (tempat pemungutan suara) yang telah disediakan KPUD Sumut. "Jadi bukan hanya berdasarkan beberapa TPS seperti metodenya quick count," kata Irham.

Menurut Irham, proses penghitungan itu dilakukan secara manual di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dilakukan di masing-masing TPS, kemudian tingkat KPUD kabupaten/kota dan terakhir di tingkat KPUD Sumut. Dijelaskannya, jadwal penghitungan rekapitulasi perolehan suara diperkirakan pada 16-20 April dilakukan di tingkat PPK, 20-22 April di tingkat KPUD kabupaten/kota, dan 23-25 April di tingkat KPUD Sumut.

Dalam kesempatan itu, Irham menyesalkan penayangan hasil quick count yang dilakukan beberapa lembaga penelitian pada hari pemilihan 16 April 2008. Menurutnya hal itu melanggar UU No.10/2008 tentang Pemilu. Dijelaskannya, merujuk kepada Pasal 245 No.10/2008 disebutkan bahwa hasil quick count (penghitungan cepat), survei, jajak pendapat, baru boleh dipublikasikan paling cepat satu hari setelah pencoblosan atau pada 17 April 2008.

"Mereka (lembaga penelitian yang melakukan quick count–red) seharusnya menghormati undang-undang agar ke depannya jangan menjadi perbedaan tafsir tentang hasil Pemilu," kata Irham dan menambahkan, selain penghitungan secara manual, penghitungan surat suara di berbagai tingkatan penyelenggara, KPUD Sumut juga akan melakukan penghitungan berdasarkan formulir C1 (formulir hasil penghitungan di tingkat TPS). Menurut jadwal, formulir C1 saat ini sudah berada di KPUD kabupaten/kota. (h11)

Di DS, Syampurno Unggul, TriBen Ngejar, Waras Ngekor

Lubukpakam, WASPADA Online

Perhitungan sementara di beberapa TPS di wilayah Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, Batang Kuis dan Galang sekitarnya pasangan Cagub/Wagub Syamsul Arifin dan Gatot Pujo Nugroho mendominasi suara yang cukup signifikan.

Unggulnya Cagub Syampurno urutan 5 ini terlihat di TPS III, Kelurahan Jati Sari, di mana tempat Bupati Deli Serdang, Drs. H. Amri Tambunan, melakukan pencoblosan, Umma,49, TriBen,120, RE,17, Waras,54, dan Syampurno,168.

Di TPS I Lubuk Pakam I-II terbilang TPS yang paling cepat menyelesaikan penghitungan suara sekira pukul 13.20, Umma,25, TriBen,21, RE,18, Waras, 51, dan Syampurno,78, dengan jumlah pemilih 195 abstain 2 sedangkan yang tidak memlih 158 orang. Di TPS 7 Bakaran Batu, Umma,27, TriBen,53, RE,5, Waras,46, Syampurno,145, batal 3 suara.

Keunggulan pasangan Syampurno juga terlihat di TPS V Desa Dalu X A Tanjung Morawa di mana Akhiruddin, LC anggota DPRD DS dari Fraksi PKS melakukan pencoblosan, Umma,18, TriBen,58, RE,8, Waras,17, Syampurno,198, menyusul di beberapa TPS di Desa yang sama, TPS VI, Umma,25, Triben,25, RE,10, Waras,25, Syampurno,123, di TPS VII, Umma,41, Triben,20, RE,8, Waras,39, Syampurno,186, TPS VIII Umma,18, Triben,32, RE,3, Waras,16, Syampurno,152.

Keunggulan Syampurno yang paling signifikan juga terjadi di TPS I Batang Kuis, di mana tokoh masyarakat setempat Drs. OK Khaidar Aswan melakukan pencoblosan, Umma, 22, TriBen,34, RE,4, Waras,62 dan Syampurno,233, sedangkan di TPS Desa Jaharun B Galang, Umma,237, TriBen,599, RE,169, Waras,185, Syampurno ,665.

Pantauan, saat jalannya pemungutan suara suasana Kota Lubuk Pakam terlihat lengang. Kelelangan perkotaan Lubuk Pakam bukan memberikan jawaban banyaknya warga yang berkumpul di TPS, malah sebaliknya, di beberapa TPS juga terlihat sepi, dan warga yang datang ke TPS tidak secara serentak.

“Lengangnya Kota Lubuk Pakam bukan berarti warga antusias ke TPS, bisa jadi sebagian warga memanfaatkan hari libur pada Pilgubsu malah berpergian ke luar kota ,” ungkap seorang warga.

Tidak antusiasnya warga untuk datang mencoblos ke TPS juga dilihat dari beberapa TPS tersisanya kartu akibat tidak datangnya bersangkutan untuk melakukan pemilihan. Namun tidak datanya sebagian warga ke TPS tidak mempengaruhi jalannya pemungutan suara, dikarenakan pihak penyelenggara pemungutan suara di TPS telah menentukan waktu menunggu datangnya pemilih sampai pukul 13.00.

Bahkan sempat terjadi aksi tegang leher di beberapa TPS di sekitar Lubuk Pakam, dimana warga yang tidak mendapatkan kartu pemilih sempat bersikeras untuk ikut melakukan pencoblosan dengan menggunakan KTP. Namun petugas di TPS tidak berani menuruti aturan menggunakan KTP, lantas menganjurkan agar yang merasa keberatan meminta petunjuk dari KPU Deli Serdang.

Kebetulan saja saat itu Ketua KPU Sumut Irham Buana ke KPU Deli Serdang pada Rabu (16/4), lantas Irham Buana menegaskan, tidak diperbolehkan pemilih menggunakan KTP jika dirinya tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap.

Seperti di wilayah Kecamatan Batangkuis, diperkirakan sekitar seribuan warga masyarakat di daerah itu pada hari pelaksanaan Pilgubsu tidak melakukan pencoblosan selain karena tidak memperoleh kartu tanda pemilih serta surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara dan undangan dari petugas KPPS juga namanya tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

H Wakidi Irawady tokoh masyarakat di Batangkuis Pekan yang tidak mendapat kartu tanda pemilih serta surat pemberitahuan karena merasa mempunyai hak pada hari pemungutan mendatangi lokasi TPS. Tapi karena namanya tidak terdaftar dalam DPT sebagaimana yang dipajang di depan pintu masuk TPS, upayanya untuk memberikan hak demokrasinya sebagai warga negara tidak terlaksana.

Setelah mengetahui kalau dirinya tidak dapat memberikan hak suaranya, dengan nada kesal penerima penghargaan pembaca terlama Waspada ini langsung meninggalkan lokasi TPS. Hal yang sama juga dialami Daniel Tanjung,48 warga Jalan Utama Batangkuis Pekan bersama istri dan anaknya karena namanya tidak terdaftar dalam DPT, hak suaranya tidak dapat diberikannya.

Padahal menurut Daniel Tanjung yang merupakan Kepala Dusun dan staf di pemerintahan Desa Batangkuis Pekan, namanya dan nama istri serta anaknya telah didaftar petugas saat pendaftaran beberapa waktu lalu.

Banyaknya warga masyarakat di wilayah kecamatan Batangkuis yang tidak dapat melaksanakan pencoblosan pada Pilgubsu karena namanya tidak terdaftar dalam DPT dibenarkan Camat Batangkuis Dedi Maswardy S.Sos yang dikonfirmasi melalui telefon selularnya, Rabu (16/4).

Namun menurut Dedi, tidak adanya nama warga di daerahnya dalam DPT kemungkinan DPT dari wilayah Kecamatan Batangkuis terkirim ke wilayah lain. Seperti terjadi di Kecamatan Percut Sei Tuan, DPT dari Kecamatan Beringin terkirim ke Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Selain di Kecamatan Batangkuis kondisi yang sama juga terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Biru-Biru, Beringin dan Percut Sei Tuan karena nama warga tidak terdaftar dalam DPT mengakibatkan cukup banyak warga tidak dapat melakukan pencoblosan.

Harus Bertanggung jawab

Menyikapi mengapa ada masyarakat yang tidak mendapatkan kartu pemilih, Syarifudin Rosha, menuding kalau Dinas Kependudukan Deli Serdang harus bertanggung jawab atas kesalahan pendataan jumlah pemilih. “Kita sesalkan mengapa terjadi kesalahan dalam pendataan,” kata Rosha menjelaskan kalau dalam APBD 2007 sudah dianggarkan dana Rp1,4 miliar untuk mendata penduduk dalam pelaksanaan Pilkada.

Rosha juga menegaskan, jika penyimpangan dana untuk pendataan persiapan Pilkada,”kita minta PPK melakukan penyelidikan sejauhmana penggunaan anggaran pendataan sehingga terjadi kekeliruan jumlah pemilih hampir diseluruh wilayah Deli Serdang.”

Begitupun Rosha mengimbau kepada warga yang tidak ikut dalam pemilihan Pilgubsu untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga situasi yang kondusif untuk mensukseskan Pilgubsu,” karena ada juga kesalahan pada masyarakat sesudah terdaftar sebagai pemilih sementara lantas masyarakat bersangkutan tidak lagi ingin mengetahui apakah dirinya sudah termasuk dalam pendaftar tetap,” katanya, inipun tidak terlepas kurangnya sosialisasi dari KPU, khususnya KPU Deli Serdang kepada masyarakat.(a06/a05)

Senin, 18 Februari 2008

KODE DAERAH RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

NO

AREA

PROVINSI

DAERAH

1.

01

Prov. NAD

B.Aceh,Lhok Seumawe, Lhangsa

2.

02

Prov. Sumatera Utara

Medan,Tj.Bl.Asahan

3.

03

Prov. Sumatera Barat

Padang,Paya Kumbuh, Lbk.Linggau

4.

04

Prov. Riau

Pakan Baru, Dumai, Air Molek, Duri

5.

05

Prov. Jambi

Jambi

6.

06

Prov. Sumatera Selatan

Palembang, Lahat

7.

07

Prov. Bengkulu

Bengkulu

8.

08

Prov. Lampung

Bandar Lampung

9.

09

DKI Jakarta

Salemba, Kp.Rambutan

10.

10

Prov. Jawa Barat

Cibinong, Cinere,Depok,Cimahi, Bekasi,

11.

11

Prov. Jawa Tengah

Kendal, Salatiga,Magelang,Banjar Negara

12.

12

Daerah Istimewa Jogya

Jogya

13.

13

Prov. Jawa Timur

Surabaya, Malang, Sidoarjo,Madiun, Batu

14.

14

Prov. Bali

Nusa Dua, Den Pasar, Kuta, Sanur

15.

15

Prov. Nusa Tenggara Brt

Mataram, Lombok

16.

16

Prov. Nusa Tenggara Tmr

Kupang, Maumere, Ende

17.

17

-

-

18.

18

Prov. Kalimantan Timur

Samarinda, Bontang, Muara Wahau, Kutai,

19.

19

Prov. Kalimantan Selatan

Banjarmasin

20.

20

Prov. Kalimantan Tengah

Palangka Raya, P. Bun, Kuala Kapuas.

21.

21

Prov. Kalimantan Barat

Pontianak, Ketapang, Mempawah,

22.

22

Prov. Sulawesi Utara

Menado, Bitung, Tahuna,Minahasa

23.

23

Prov. Sulawesi Tengah

Palu

24.

24

Prov. Sulawesi Selatan

Makasar, Mamuju, Tlk. Bone

25.

25

Prov. Sulawesi Tenggara

Kendari

26.

26

Prov. Maluku

Ambon

27.

27

Prov. Irian Jaya/Papua

Timika, Mimika,Jaya Pura, Manokwari,

28.

28

Prov. Maluku Utara

Flores

29.

29

-

-

30.

30

Prov. Banten

Tanggerang, Serang

31.

31

Prov. Pulau Babel

Tj.Pandan.Pangkal Pinang, Belitung

32.

32

Prov. Gorontalo

Gorontalo

33.

33

Prov. Kepri

P. Batam, Tj.Pinang, Tj.Balai Karimun