Kamis, 17 April 2008

Hasil Resmi 25 April

*Irham Sesalkan Penayangan Quick Count

MEDAN, WASPADA Online

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut, Irham Buana Nasution mengatakan hasil penghitungan resmi total perolehan suara seluruh pasangan Cagub/Cawagub Sumut diumumkan pada Jumat, 25 April 2008.

"Jadi hasil quick countyang sudah diumumkan beberapa lembaga penelitian itu bukanlah data final dan data resmi KPUD Sumut," katanya kepada wartawan di Kantor KPUD Sumut, Jln Perintis Kemerdekaan, Rabu (16/4), menanggapi hasil quick count Pilgubsu yang dilansir beberapa media massa.

Menurut Irham, data final perolehan suara Pilgubsu adalah hasil rekapitulasi seluruh perolehan suara di seluruh TPS (tempat pemungutan suara) yang telah disediakan KPUD Sumut. "Jadi bukan hanya berdasarkan beberapa TPS seperti metodenya quick count," kata Irham.

Menurut Irham, proses penghitungan itu dilakukan secara manual di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dilakukan di masing-masing TPS, kemudian tingkat KPUD kabupaten/kota dan terakhir di tingkat KPUD Sumut. Dijelaskannya, jadwal penghitungan rekapitulasi perolehan suara diperkirakan pada 16-20 April dilakukan di tingkat PPK, 20-22 April di tingkat KPUD kabupaten/kota, dan 23-25 April di tingkat KPUD Sumut.

Dalam kesempatan itu, Irham menyesalkan penayangan hasil quick count yang dilakukan beberapa lembaga penelitian pada hari pemilihan 16 April 2008. Menurutnya hal itu melanggar UU No.10/2008 tentang Pemilu. Dijelaskannya, merujuk kepada Pasal 245 No.10/2008 disebutkan bahwa hasil quick count (penghitungan cepat), survei, jajak pendapat, baru boleh dipublikasikan paling cepat satu hari setelah pencoblosan atau pada 17 April 2008.

"Mereka (lembaga penelitian yang melakukan quick count–red) seharusnya menghormati undang-undang agar ke depannya jangan menjadi perbedaan tafsir tentang hasil Pemilu," kata Irham dan menambahkan, selain penghitungan secara manual, penghitungan surat suara di berbagai tingkatan penyelenggara, KPUD Sumut juga akan melakukan penghitungan berdasarkan formulir C1 (formulir hasil penghitungan di tingkat TPS). Menurut jadwal, formulir C1 saat ini sudah berada di KPUD kabupaten/kota. (h11)

Tidak ada komentar: