Kamis, 17 April 2008

Sejumlah Advokat Siapkan Gugatan Janji Kampanye

Medan, WASPADA Online

Sejumlah advokat (praktisi hukum) di Kota Medan membentuk Tim Kepastian Hukum Janji-Janji Gubernur/Wakil Gubernur periode 2008 – 2013 dan siapkan gugatan legal standing dan class action.

Advokat/praktisi hukum (pengacara) tersebut terdiri dari Amar Hanafi, SH selaku Ketua Tim Perumus Sementara, Mahidin Sembiring, SH (Wakil Ketua), Hadiningtyas, SH, Adi Mansar, SH, Julfikar, SH, Azwir Agusm SH, Hendra, SH, Agam Sandan, SH, Riswan H. Sugian, SH dan Zulham Effendi, SH, M.Hum.

Demikian dijelaskan Ketua Tim Perumus Sementara Amar Hanafi didampingi Wakil Ketua Mahidin Sembiring, kepada wartawan, Selasa (15/4) seusai pertemuan di Garuda Plaza Hotel, Medan.

Disebutkannya, latar belakang pembentukan tim kepastian hukum tersebut, antara lain, selama 14 hari kelima pasangan Cagubsu telah menyampaikan kampanye masing-masing. Juga, mengemukakan visi dan misi serta program-program yang dapat disebut janji.

Janji-janji yang telah diinventarisir oleh tim, lanjut Amar, akan mundur jika dalam tiga tahun tidak tercapai kesejahteraan, meningkatkan infrastruktur ekonomi rakyat Sumut, menciptakan rasa aman, tidak akan terjadi pemadaman listrik di Sumut dan lain sebagainya. "Kita tidak apriori terhadap janji-janji tersebut, karena merupakan cara untuk mendulang suara," ujar Amar.

Sedangkan terbentuknya tim, kata dia, adalah untuk mengawal secara hukum realisasi janji-janji Gubsu/Wagubsu 2008 – 2013 yang terpilih dan mengharapkan peran serta masyarakat untuk mengingat, mencatat, mendokumentasikan dan mengumpulkan janji-janji dalam kampanye Cagubsu/Cawagubsu.

Sementara, Mahidin menambahkan, diakui sampai saat ini belum ada praktik hukum yang dapat dijadikan rujukan jika terhadap janji-janji kampanye KDH dapat digugat dengan pendekatan formal legalistik.

Namun, lanjutnya, terhadap janji-janji tersebut sebenarnya dapat digugat dengan pendekatan hukum, karena di mata hukum, janji adalah utang yang wajib diselesaikan, dibayar dan dipenuhi oleh setiap orang.

Dengan demikian, tambahnya, masyarakat Sumut dapat mengajukan gugatan legal standing atau class action dengan dasar perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 1365 KUH Perdata.

Selain itu, bisa dilakukan gugatan tata usaha negara atas kebijakan-kebijakan gubernur/wakil gubernur yang tidak memenuhi janji kampanyenya, atau dapat membuat pengaduan secara pidana dengan dasar melakukan penipuan publik sebagaimana Pasal 378 KUH Pidana. (m34) (ags)

Tidak ada komentar: