MEDAN, WASPADA Online
Sebanyak 800 orang lebih masyarakat lingkungan VI Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Rabu (16/4) siang, mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) X karena mereka tidak mendapat kartu pemilihan.
Kedatangan ratusan warga itu sempat menghentikan kegiatan pencoblosan di TPS tersebut. Warga yang belum mendapat kartu pemilih menganggap pendataan untuk pemilih di kecamatan tidak merata. Warga minta dilakukan pemilihan ulang.
Kepala Lingkungan (Kepling) VI, Erwin, kepada wartawan mengatakan, pendataannya sebenarnya merata, seluruhnya sudah didata. Kemudian data untuk pemilih dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Sumatera Utara (Sumut) dengan berupa kaset VCD.
Namun herannya, disaat mendapat kiriman dari pihak KPUD Sumut ternyata data yang diberikan berbeda dengan data yang telah dikirim sebelumnya. Akibatnya, banyak masyarakat tidak mendapat kartu pemilihan untuk pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara (Sumut).
Para masyarakat yang datang ke TPS tersebut setelah mendapat penjelasan dari Kepling langsung tenang dan membubarkan dirinya masing-masing. Dalam aksi protes tersebut tidak sempat terjadi keributan ataupun tindakan anarkis.
Sementara itu, Dian Ayu, seorang warga Medan malah menerima 2 kartu pemilih. Dia mendapatkan satu kartu dari alamat lama sebelum menikah, dan satu dari alamat barunya. "Saya heran kenapa masih bisa dapat kartu dari alamat lama." (m39)
Kamis, 17 April 2008
800 Warga Medan Area Protes, Tak Dapat Kartu Pemilih
Sejumlah Advokat Siapkan Gugatan Janji Kampanye
Medan, WASPADA Online
Sejumlah advokat (praktisi hukum) di Kota Medan membentuk Tim Kepastian Hukum Janji-Janji Gubernur/Wakil Gubernur periode 2008 – 2013 dan siapkan gugatan legal standing dan class action.
Advokat/praktisi hukum (pengacara) tersebut terdiri dari Amar Hanafi, SH selaku Ketua Tim Perumus Sementara, Mahidin Sembiring, SH (Wakil Ketua), Hadiningtyas, SH, Adi Mansar, SH, Julfikar, SH, Azwir Agusm SH, Hendra, SH, Agam Sandan, SH, Riswan H. Sugian, SH dan Zulham Effendi, SH, M.Hum.
Demikian dijelaskan Ketua Tim Perumus Sementara Amar Hanafi didampingi Wakil Ketua Mahidin Sembiring, kepada wartawan, Selasa (15/4) seusai pertemuan di Garuda Plaza Hotel, Medan.
Disebutkannya, latar belakang pembentukan tim kepastian hukum tersebut, antara lain, selama 14 hari kelima pasangan Cagubsu telah menyampaikan kampanye masing-masing. Juga, mengemukakan visi dan misi serta program-program yang dapat disebut janji.
Janji-janji yang telah diinventarisir oleh tim, lanjut Amar, akan mundur jika dalam tiga tahun tidak tercapai kesejahteraan, meningkatkan infrastruktur ekonomi rakyat Sumut, menciptakan rasa aman, tidak akan terjadi pemadaman listrik di Sumut dan lain sebagainya. "Kita tidak apriori terhadap janji-janji tersebut, karena merupakan cara untuk mendulang suara," ujar Amar.
Sedangkan terbentuknya tim, kata dia, adalah untuk mengawal secara hukum realisasi janji-janji Gubsu/Wagubsu 2008 – 2013 yang terpilih dan mengharapkan peran serta masyarakat untuk mengingat, mencatat, mendokumentasikan dan mengumpulkan janji-janji dalam kampanye Cagubsu/Cawagubsu.
Sementara, Mahidin menambahkan, diakui sampai saat ini belum ada praktik hukum yang dapat dijadikan rujukan jika terhadap janji-janji kampanye KDH dapat digugat dengan pendekatan formal legalistik.
Namun, lanjutnya, terhadap janji-janji tersebut sebenarnya dapat digugat dengan pendekatan hukum, karena di mata hukum, janji adalah utang yang wajib diselesaikan, dibayar dan dipenuhi oleh setiap orang.
Dengan demikian, tambahnya, masyarakat Sumut dapat mengajukan gugatan legal standing atau class action dengan dasar perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 1365 KUH Perdata.
Selain itu, bisa dilakukan gugatan tata usaha negara atas kebijakan-kebijakan gubernur/wakil gubernur yang tidak memenuhi janji kampanyenya, atau dapat membuat pengaduan secara pidana dengan dasar melakukan penipuan publik sebagaimana Pasal 378 KUH Pidana. (m34) (ags)
Partisipasi Pemilih Hanya 63,08%
*Di Binjai Tertinggi, Di Pakpak Barat Terendah
MEDAN, WASPADA Online
Ketua Desk Pilkada Sumut mengatakan partisipasi warga Sumut yang datang ke TPS untuk memilih gubsu-wagubsu periode 2008-2013 rendah. Dari 8,482 juta orang yang terdata yang disampaikan 25 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten/kota hingga pukul 16.30 hanya 63,08 persen.
"Partisipasi pemilih tertinggi datang dari Binjai dengan 85 persen, terendah dari Kabupaten Pakpak Bharat dengan 40 persen," kata Ketua Desk Pilkada Sumut Drs H Muhyan Tambuse dalam keterangan pers di Kantor Badan Informasi dan Komunikasi Sumut, kemarin.
Menurut Muhyan, kecilnya partisipasi pemilih Pilgubsu, antara lain adanya anggapan masyarakat, bahwa agenda demokrasi sudah sebagai rutinitas saja. Kemungkinan lainnya, bisa jadi karena dari lima figur yang tampil bukan merupakan calon yang kebanyakan didukung atau diinginkan masyarakat.
"Dari 35 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang saya pantau langsung, tidak ditemukan adanya partisipasi pemilih yang mencapai 70 persen ke atas. Malah di salah satu TPS, saya menemukan partisipasi pemilih hanya mencapai 30 persen saja," ujar Muhyan, didampingi Asisten Tata Pemerintahan Setdaprovsu Hasiholan Silaen, SH, Kepala Badan Infokom Sumut Drs H Eddy Syofian MAP, Kepala Biro Otda Sumut Drs Bukit Tambunan dan Ketua KPUD Medan Ir Nelly Armayanti MSP.
Menurut Muhyan, kecilnya partisipasi pemilih Pilgubsu , sudah diprediksi jauh hari sebelum hari pencoblosan, Rabu 16 April 2008. Karena itu, Muhyan yang juga Sekdaprovsu menegaskan, untuk antisipasi terhadap kecilnya persentase pemilih itu, berbagai langkah sudah dilakukan antara lain melakukan pendataan pemilih yang dimulai 1 Agustus 2007, dan berakhir 30 Oktober 2007. Kemudian, hasil pendataan penduduk oleh pemerintah berupa Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pilkada (DP4) yang diserahkan ke KPUD untuk diverifikasi dan dimutakhirkan menjadi Daftar Pemilih Semantara (DPS).
Sudah Maksimal
Sebelum DPS ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgubsu, lanjut Muhyan, KPUD Sumut, kabupaten/kota memberi kesempatan kepada warga untuk melihat apakah namanya terdaftar atau tidak dalam DPS. Setelah itu, KPUD Sumut menetapkan DPT Pilgubsu yang jumlahnya mencapai 8,482 juta lebih, dengan 22.992 TPS tersebar di 25 kabupaten dan kota. (m19)
Hasil Resmi 25 April
*Irham Sesalkan Penayangan Quick Count
MEDAN, WASPADA Online
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut, Irham Buana Nasution mengatakan hasil penghitungan resmi total perolehan suara seluruh pasangan Cagub/Cawagub Sumut diumumkan pada Jumat, 25 April 2008.
"Jadi hasil quick countyang sudah diumumkan beberapa lembaga penelitian itu bukanlah data final dan data resmi KPUD Sumut," katanya kepada wartawan di Kantor KPUD Sumut, Jln Perintis Kemerdekaan, Rabu (16/4), menanggapi hasil quick count Pilgubsu yang dilansir beberapa media massa.
Menurut Irham, data final perolehan suara Pilgubsu adalah hasil rekapitulasi seluruh perolehan suara di seluruh TPS (tempat pemungutan suara) yang telah disediakan KPUD Sumut. "Jadi bukan hanya berdasarkan beberapa TPS seperti metodenya quick count," kata Irham.
Menurut Irham, proses penghitungan itu dilakukan secara manual di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dilakukan di masing-masing TPS, kemudian tingkat KPUD kabupaten/kota dan terakhir di tingkat KPUD Sumut. Dijelaskannya, jadwal penghitungan rekapitulasi perolehan suara diperkirakan pada 16-20 April dilakukan di tingkat PPK, 20-22 April di tingkat KPUD kabupaten/kota, dan 23-25 April di tingkat KPUD Sumut.
Dalam kesempatan itu, Irham menyesalkan penayangan hasil quick count yang dilakukan beberapa lembaga penelitian pada hari pemilihan 16 April 2008. Menurutnya hal itu melanggar UU No.10/2008 tentang Pemilu. Dijelaskannya, merujuk kepada Pasal 245 No.10/2008 disebutkan bahwa hasil quick count (penghitungan cepat), survei, jajak pendapat, baru boleh dipublikasikan paling cepat satu hari setelah pencoblosan atau pada 17 April 2008.
"Mereka (lembaga penelitian yang melakukan quick count–red) seharusnya menghormati undang-undang agar ke depannya jangan menjadi perbedaan tafsir tentang hasil Pemilu," kata Irham dan menambahkan, selain penghitungan secara manual, penghitungan surat suara di berbagai tingkatan penyelenggara, KPUD Sumut juga akan melakukan penghitungan berdasarkan formulir C1 (formulir hasil penghitungan di tingkat TPS). Menurut jadwal, formulir C1 saat ini sudah berada di KPUD kabupaten/kota. (h11)
Di DS, Syampurno Unggul, TriBen Ngejar, Waras Ngekor
Lubukpakam, WASPADA Online
Perhitungan sementara di beberapa TPS di wilayah Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, Batang Kuis dan Galang sekitarnya pasangan Cagub/Wagub Syamsul Arifin dan Gatot Pujo Nugroho mendominasi suara yang cukup signifikan.
Unggulnya Cagub Syampurno urutan 5 ini terlihat di TPS III, Kelurahan Jati Sari, di mana tempat Bupati Deli Serdang, Drs. H. Amri Tambunan, melakukan pencoblosan, Umma,49, TriBen,120, RE,17, Waras,54, dan Syampurno,168.
Di TPS I Lubuk Pakam I-II terbilang TPS yang paling cepat menyelesaikan penghitungan suara sekira pukul 13.20, Umma,25, TriBen,21, RE,18, Waras, 51, dan Syampurno,78, dengan jumlah pemilih 195 abstain 2 sedangkan yang tidak memlih 158 orang. Di TPS 7 Bakaran Batu, Umma,27, TriBen,53, RE,5, Waras,46, Syampurno,145, batal 3 suara.
Keunggulan pasangan Syampurno juga terlihat di TPS V Desa Dalu X A Tanjung Morawa di mana Akhiruddin, LC anggota DPRD DS dari Fraksi PKS melakukan pencoblosan, Umma,18, TriBen,58, RE,8, Waras,17, Syampurno,198, menyusul di beberapa TPS di Desa yang sama, TPS VI, Umma,25, Triben,25, RE,10, Waras,25, Syampurno,123, di TPS VII, Umma,41, Triben,20, RE,8, Waras,39, Syampurno,186, TPS VIII Umma,18, Triben,32, RE,3, Waras,16, Syampurno,152.
Keunggulan Syampurno yang paling signifikan juga terjadi di TPS I Batang Kuis, di mana tokoh masyarakat setempat Drs. OK Khaidar Aswan melakukan pencoblosan, Umma, 22, TriBen,34, RE,4, Waras,62 dan Syampurno,233, sedangkan di TPS Desa Jaharun B Galang, Umma,237, TriBen,599, RE,169, Waras,185, Syampurno ,665.
Pantauan, saat jalannya pemungutan suara suasana Kota Lubuk Pakam terlihat lengang. Kelelangan perkotaan Lubuk Pakam bukan memberikan jawaban banyaknya warga yang berkumpul di TPS, malah sebaliknya, di beberapa TPS juga terlihat sepi, dan warga yang datang ke TPS tidak secara serentak.
“Lengangnya Kota Lubuk Pakam bukan berarti warga antusias ke TPS, bisa jadi sebagian warga memanfaatkan hari libur pada Pilgubsu malah berpergian ke luar kota ,” ungkap seorang warga.
Tidak antusiasnya warga untuk datang mencoblos ke TPS juga dilihat dari beberapa TPS tersisanya kartu akibat tidak datangnya bersangkutan untuk melakukan pemilihan. Namun tidak datanya sebagian warga ke TPS tidak mempengaruhi jalannya pemungutan suara, dikarenakan pihak penyelenggara pemungutan suara di TPS telah menentukan waktu menunggu datangnya pemilih sampai pukul 13.00.
Bahkan sempat terjadi aksi tegang leher di beberapa TPS di sekitar Lubuk Pakam, dimana warga yang tidak mendapatkan kartu pemilih sempat bersikeras untuk ikut melakukan pencoblosan dengan menggunakan KTP. Namun petugas di TPS tidak berani menuruti aturan menggunakan KTP, lantas menganjurkan agar yang merasa keberatan meminta petunjuk dari KPU Deli Serdang.
Kebetulan saja saat itu Ketua KPU Sumut Irham Buana ke KPU Deli Serdang pada Rabu (16/4), lantas Irham Buana menegaskan, tidak diperbolehkan pemilih menggunakan KTP jika dirinya tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap.
Seperti di wilayah Kecamatan Batangkuis, diperkirakan sekitar seribuan warga masyarakat di daerah itu pada hari pelaksanaan Pilgubsu tidak melakukan pencoblosan selain karena tidak memperoleh kartu tanda pemilih serta surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara dan undangan dari petugas KPPS juga namanya tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
H Wakidi Irawady tokoh masyarakat di Batangkuis Pekan yang tidak mendapat kartu tanda pemilih serta surat pemberitahuan karena merasa mempunyai hak pada hari pemungutan mendatangi lokasi TPS. Tapi karena namanya tidak terdaftar dalam DPT sebagaimana yang dipajang di depan pintu masuk TPS, upayanya untuk memberikan hak demokrasinya sebagai warga negara tidak terlaksana.
Setelah mengetahui kalau dirinya tidak dapat memberikan hak suaranya, dengan nada kesal penerima penghargaan pembaca terlama Waspada ini langsung meninggalkan lokasi TPS. Hal yang sama juga dialami Daniel Tanjung,48 warga Jalan Utama Batangkuis Pekan bersama istri dan anaknya karena namanya tidak terdaftar dalam DPT, hak suaranya tidak dapat diberikannya.
Padahal menurut Daniel Tanjung yang merupakan Kepala Dusun dan staf di pemerintahan Desa Batangkuis Pekan, namanya dan nama istri serta anaknya telah didaftar petugas saat pendaftaran beberapa waktu lalu.
Banyaknya warga masyarakat di wilayah kecamatan Batangkuis yang tidak dapat melaksanakan pencoblosan pada Pilgubsu karena namanya tidak terdaftar dalam DPT dibenarkan Camat Batangkuis Dedi Maswardy S.Sos yang dikonfirmasi melalui telefon selularnya, Rabu (16/4).
Namun menurut Dedi, tidak adanya nama warga di daerahnya dalam DPT kemungkinan DPT dari wilayah Kecamatan Batangkuis terkirim ke wilayah lain. Seperti terjadi di Kecamatan Percut Sei Tuan, DPT dari Kecamatan Beringin terkirim ke Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Selain di Kecamatan Batangkuis kondisi yang sama juga terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Biru-Biru, Beringin dan Percut Sei Tuan karena nama warga tidak terdaftar dalam DPT mengakibatkan cukup banyak warga tidak dapat melakukan pencoblosan.
Harus Bertanggung jawab
Menyikapi mengapa ada masyarakat yang tidak mendapatkan kartu pemilih, Syarifudin Rosha, menuding kalau Dinas Kependudukan Deli Serdang harus bertanggung jawab atas kesalahan pendataan jumlah pemilih. “Kita sesalkan mengapa terjadi kesalahan dalam pendataan,” kata Rosha menjelaskan kalau dalam APBD 2007 sudah dianggarkan dana Rp1,4 miliar untuk mendata penduduk dalam pelaksanaan Pilkada.
Rosha juga menegaskan, jika penyimpangan dana untuk pendataan persiapan Pilkada,”kita minta PPK melakukan penyelidikan sejauhmana penggunaan anggaran pendataan sehingga terjadi kekeliruan jumlah pemilih hampir diseluruh wilayah Deli Serdang.”
Begitupun Rosha mengimbau kepada warga yang tidak ikut dalam pemilihan Pilgubsu untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga situasi yang kondusif untuk mensukseskan Pilgubsu,” karena ada juga kesalahan pada masyarakat sesudah terdaftar sebagai pemilih sementara lantas masyarakat bersangkutan tidak lagi ingin mengetahui apakah dirinya sudah termasuk dalam pendaftar tetap,” katanya, inipun tidak terlepas kurangnya sosialisasi dari KPU, khususnya KPU Deli Serdang kepada masyarakat.(a06/a05)
Senin, 18 Februari 2008
KODE DAERAH RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
| NO | AREA | PROVINSI | DAERAH |
| 1. | 01 | Prov. NAD | B.Aceh,Lhok Seumawe, Lhangsa |
| 2. | 02 | Prov. Sumatera Utara | |
| 3. | 03 | Prov. Sumatera Barat | |
| 4. | 04 | Prov. Riau | Pakan Baru, Dumai, Air Molek, Duri |
| 5. | 05 | Prov. Jambi | Jambi |
| 6. | 06 | Prov. Sumatera Selatan | |
| 7. | 07 | Prov. Bengkulu | Bengkulu |
| 8. | 08 | Prov. Lampung | Bandar Lampung |
| 9. | 09 | DKI | Salemba, Kp.Rambutan |
| 10. | 10 | Prov. Jawa Barat | Cibinong, Cinere,Depok,Cimahi, Bekasi, |
| 11. | 11 | Prov. Jawa Tengah | Kendal, Salatiga,Magelang,Banjar Negara |
| 12. | 12 | Daerah Istimewa Jogya | Jogya |
| 13. | 13 | Prov. Jawa Timur | |
| 14. | 14 | Prov. Bali | Nusa Dua, Den Pasar, Kuta, Sanur |
| 15. | 15 | Prov. Nusa Tenggara Brt | Mataram, |
| 16. | 16 | Prov. Nusa Tenggara Tmr | Kupang, Maumere, Ende |
| 17. | 17 | - | - |
| 18. | 18 | Prov. Kalimantan Timur | Samarinda, Bontang, Muara Wahau, Kutai, |
| 19. | 19 | Prov. Kalimantan Selatan | |
| 20. | 20 | Prov. Kalimantan Tengah | Palangka Raya, P. Bun, Kuala Kapuas. |
| 21. | 21 | Prov. Kalimantan Barat | |
| 22. | 22 | Prov. Sulawesi Utara | Menado, Bitung, Tahuna,Minahasa |
| 23. | 23 | Prov. Sulawesi Tengah | Palu |
| 24. | 24 | Prov. Sulawesi Selatan | Makasar, Mamuju, Tlk. Bone |
| 25. | 25 | Prov. Sulawesi Tenggara | Kendari |
| 26. | 26 | Prov. Maluku | |
| 27. | 27 | Prov. Irian Jaya/Papua | Timika, Mimika,Jaya Pura, Manokwari, |
| 28. | 28 | Prov. Maluku Utara | |
| 29. | 29 | - | - |
| 30. | 30 | Prov. Banten | Tanggerang, Serang |
| 31. | 31 | Prov. Pulau | Tj.Pandan.Pangkal Pinang, |
| 32. | 32 | Prov. Gorontalo | Gorontalo |
| 33. | 33 | Prov. Kepri | P. Batam, Tj.Pinang, Tj.Balai Karimun |
Senin, 04 Februari 2008
Depkes Kerjasama Dengan BMG dan RAPI
| 01-09-2006 | |
Untuk meningkatkan koordinasi pemanfaatan data dan informasi serta langkah yang cepat, tepat dan terpadu dalam penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana di Indonesia, Departemen Kesehatan menjalin kerja sama dengan Badan Meteorologi & Geofisika (BMG) dan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI). Kerja sama berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak. |
Penandatanganan kerja sama dilakukan Sekretaris Jenderal Depkes, dr. Sjafii Ahmad, MPH dengan Kepala BMG Ir. Sri Woro B. Harijono, MSc dan Ketua Umum RAPI Pusat, H. Dharma Udaya Nasution di kantor Depkes Jakarta tanggal 1 September 2006.
Kecepatan informasi BMG dengan segala akibatnya akan lebih bermakna bila didukung oleh informasi dari penduduk yang mengalami akibat langsung bencana, karena itu Depkes bekerja sama dengan RAPI untuk mendapatkan informasi langsung dari lapangan. Pengalaman selama ini menunjukkan, bencana selalu diikuti dengan kerusakan sarana telekomunikasi. Lingkup kerja sama dengan BMG, Depkes menyusun rencana kegiatan penanggulangan krisis kesehatan yang disebabkan oleh aktivitas alam, menyediakan fasilitas untuk akses data dan informasi BMG, memanfaatkan data dan informasi dari BMG untuk kesiapsiagaan penanggulangan krisis kesehatan serta memberikan umpan balik pemanfaatan data dan informasi BMG.
Sementara BMG menyusun rencana kegiatan untuk penyediaan data dan informasi, menyampaikan data dan informasi prakiraan secara cepat meliputi prakiraan cuaca harian/mingguan, prakiraan hujan bulanan, prakiraan musim hujan/kemarau, informasi gempa dan tsunami, dalam keadaan tertentu dan mendesak, BMG dapat memberikan data dan informasi yang diperlukan serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.
Kerjasama dengan RAPI meliputi penyiapan sistem jaringang informasi dari lokasi kejadian ke Posko Pusat Penanggulangan Krisis (PPK) di Depkes, menginformasi setiap kejadian krisis dan masalah kesehatan lain yang terjadi di seluruh Indonesia ke Posko PPK secepatnya, menyampaikan informasi tentang perkembangan kejadian krisis dan masalah kesehatan lain ke Posko PPK di Depkes serta melakukan monitoring dan evaluasi.
Segala pembiayaan akibat kesepakan kerjasama tersebut dibebankan kepada masing-masing pihak dan sumber lain yang tidak mengikat.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-522 3002 atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.idThis e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it .
Diambil dari: http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=1907&Itemid=698
http://rapi-nusantara.net/index.php?option=com_content&task=view&id=30&Itemid=1